Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2018 sebagai berikut :
Kenaikan pangkat pilihan Jabatan Fungsional tertentu
Demikian postingan tentang Alur Kenaikan Pangkat PNS terbaru tahun 2018 semoga bermanfaat untuk semua bapak/ibu guru khususnya bagi pegawai negeri sipil.
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
![]() |
| Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS terbaru untuk tahun 2018 |
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Penilaian Angka kredit (PAK)
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK jabatan dilegalisir
- Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
- SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Demikian postingan tentang Alur Kenaikan Pangkat PNS terbaru tahun 2018 semoga bermanfaat untuk semua bapak/ibu guru khususnya bagi pegawai negeri sipil.

No comments:
Post a Comment